Saiful Mahdi Dapat Amnesti, Koalisi Advokasi Terima Kasih ke Jokowi

7 November 2021
Saiful Mahdi Dapat Amnesti, Koalisi Advokasi Terima Kasih ke Jokowi

Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengucapkan terima kasih ke Presiden Jokowi yang mengeluarkan amnesti ke Saiful Mahdi. Amnesti itu disetujui DPR siang ini.

“Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi Presiden dan DPR dalam merespons cepat dan mengabulkan permohonan amnesti ini. Kami juga berterima kasih pada dukungan Menko Polhukam Mahfud Md yang turut mendorong percepatan proses pemberian amnesti ini,” demikian siaran pers Koalisi Advokasi yang diterima detikcom, Kamis (7/10/2021).

Koalisi ini terdiri atas, di antaranya, Aliansi Darussalam untuk Kebebasan Akademik (ADuKA), Amnesty International Indonesia, Asia Justice and Rights (AJAR), change.org Indonesia, Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE), Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan YLBHI.

“Kami tetap memantau dan mendesak agar Keputusan Presiden berisi pemberian amnesti ini segera diterima oleh Saiful Mahdi dan segera membebaskan beliau dari penjara,” paparnya.

Istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty, menyatakan amnesti adalah wujud hadirnya negara untuk rakyat.

“Ketika keadilan tidak hadir dan kebenaran dibungkam,” cetusnya.

Koalisi Advokasi Saiful Mahdi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bersama-sama memberikan dukungan untuk membebaskan Saiful Mahdi. Lebih dari 85 ribu orang telah menandatangani petisi online di www.change.org/AmnestiUntukSaifulMahdi.

“Dan juga lebih dari 50 lembaga serta individu memberikan dukungan pemberian amnesti,” tuturnya.

Kasus itu terjadi pada Februari 2019, di mana Saiful menulis kritik di grup WhatsApp (WA) alumni Unsyiah berupa:

Innalilahi wa innailaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup.

Kritik itu membuat Taufiq mempolisikan Saiful dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Akhirnya Saiful dihukum 3 bulan penjara hingga tingkat kasasi.

Awal September 2021, jaksa mengeksekusi Saiful Mahdi ke LP Aceh. Koalisi Advokasi bergerak dengan meminta amnesti ke Jokowi.

sumber : https://news.detik.com/berita/d-5757302/saiful-mahdi-dapat-amnesti-koalisi-advokasi-terima-kasih-ke-jokowi

berita terkait