H.Romli Sosialisasikan Perda No:2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah

23 February 2022

 

LAMPUNG SELATAN, Negeriko.id –Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H,Romli menggelar Sosialiasasi Peraraturan (Sosper) Daerah Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

Sosper yang dipusatkan di Dusun 1 Desa Cintamulya Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan itu untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Seauai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Dengan adanya kegiatan ini di harapkan masyarakat paham tentang peraturan daerah Nomor 2tahun 2015.

“Saya berharap kepada masyarakat agar memahami peraturan daerah. Dengan sedikit memahami tentang peraturan maka masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang bersih,indah nyaman bebas dari sampah,”kata dia disela-sela kegiatannya, Senin (14/2/2022)

Dari pantauan infoddesanews.com, Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang dipusatkan di Dusun 1 Desa Cintamulya itu dihadiri Kepala Desa, Babinsa dan bhabinkamtibmas serta Tokoh Agama dan tokoh pemuda serta para tamu undangan. (Red)

berita terkait