Tikam Kakak Ipar Puluhan Kali, Pria di NTB Terancam Hukuman Mati

8 November 2021

Tersangka pelaku pembunuhan seorang perempuan yang merupakan kakak iparnya sendiri di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), HN (45), terancam hukuman mati. Polisi menyebut tersangka menikam korban FH (44) sebanyak 23 tusukan hanya karena marah dan dendam akibat ditegur korban.

“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, ia akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Hery Wahyudi dalam keterangannya Kamis (29/9/2021).

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan bunyi Pasal 338 KUHP;

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Korban Ditikam 23 Kali

Hery mengatakan pelaku dan korban memiliki hubungan kakak dan adik ipar. Mereka juga tetangga yang rumahnya berhadapan, tepatnya Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram.

Awalnya, korban menegur tersangka yang tak pernah mau membersihkan halaman rumahnya yang terlihat kotor. Tersangka tak terima teguran tersebut kemudian naik pitam, keduanya pun terlibat cekcok hingga adu mulut.

“Tersangka merasa tersinggung atas teguran korban, untuk membersihkan halaman depan rumah tersangka yang selalu terlihat kotor,” tuturnya.

Tersangka, yang diketahui pendiam, tertutup, dan jarang bergaul serta belum pernah menikah, rupanya dendam atas teguran korban. Dia telah berniat membunuh korban.

Pada Selasa (21/9) dini hari, tersangka kemudian melancarkan aksinya, yakni menyusup ke dalam rumah korban dengan cara melompati pagar dan masuk melalui lantai 2. Korban, yang saat itu sedang tertidur dengan suaminya di ruang tamu, langsung dihujani tusukan senjata tajam pada sekujur tubuhnya oleh tersangka hingga tewas.

“Tersangka menghunjamkan (senjata tajam) 23 tusukan, yakni, 3 tusukan di tangan kanan, 3 tusukan di tangan kiri, 8 tusukan di dada dan ketiak, 3 tusukan di perut, 2 tusukan di ulu hati, 2 luka tusuk di paha kiri sisi luar, 1 luka tusuk di bokong kiri, dan 1 luka tusuk di atas kemaluan,” ungkap Hery.

Suami korban yang saat itu sedang tidur bersama tak luput dari sabetan senjata tajam tersangka meski sempat melawan dan menangkis aksi tersangka. Suami korban mendapat dua tusukan di tubuhnya. Beruntung, dia selamat dan nyawanya tertolong setelah teriakannya didengar oleh warga sekitar.

“Saat itu, suami korban sigap bangun dan melakukan perlawanan namun dia mendapat dua tikaman di punggung dari tersangka,” tutur Hery.

Baca artikel detiknews, “Tikam Kakak Ipar Puluhan Kali, Pria di NTB Terancam Hukuman Mati” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5746735/tikam-kakak-ipar-puluhan-kali-pria-di-ntb-terancam-hukuman-mati.

berita terkait