Wakil Ketua 1 DPRD Lamsel, Pemotongan BPNT Menyalahi Aturan

25 March 2022

 

LAMSEL, Negeriko.id – – , Lampung Selatan,- Menyimak pemberita’an media online yang sedang ramai di bicarakan masyarakat penerima bantuan BPNT.

 

Agus Sartono A.md.wakil ketua 1 DPRD Lampung Selatan tanggapi terkait berita pemotongan BPNT di Desa Baktirasa kecamatan Sragi Lampung Selatan,Rabu 23/03/2022.

 

Agus mengatakan,apapun alasannya pemotongan atau pengalihan dana bantuan pangan non tunai(BPNT)yang di kucurkan pemerintah tidak boleh di potong,tidak bisa di benarkan dan menyalahi aturan.

 

Lanjut Agus,bantuan BPNT untuk masyarakat dapat di alihkan dengan inisiatif masyarakat itu sendiri bukan arahan atau inisiatif dari pihak aparatur Desa.

 

 

Masyarakatpun tidak harus di tekan dan arahkan harus berbelanja kewarung tertentu,seperti yang terjadi di Desa Baktirasa.

 

Bantuan dari pemerintah untuk masyarakat tidak boleh di mainkan, apalagi dengan alasan-alasan yang tidak jelas yang menimbulkan pelanggaran dalam aturan.jelasnya.

 

Kamipun akan segera koordinasikan terkait hal ini dengan pihak Dinas PMD sesuai yang membidanginya untuk dapat menindaklanjuti permasalahan yang ada di Desa tersebut.tutupnya.

 

(Red) 

berita terkait