Ketua DPRD Lamsel Hadiri Apel Gelar Pasukan Di Mapolres

14 October 2024

Lamsel, negerikoe.id – Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli dampingi PLT. Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa hadiri acara Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra Krakatau 2024 yang digelar di lapangan Polres Setempat, Senin (14/10/2024).

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Erma Yusneli memberikan dukungannya terhadap gelaran operasi zebra yang akan dilaksanakan mulai 14 hingga 27 Oktober 2024 itu.

“melalui operasi zebra ini kita mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas,” kata Ketua DPRD Lamsel.

Selain itu, Ketua DPRD Lamsel jug mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menyukseskan kegiatan penertiban yang tengah dilaksanakan oleh polres Lamsel.

“Saya Harap masyarakat melengkapi seluruh administrasi kendaraannya dan jangan lupa menggunakan alat kelengkapan seperti helm jika membawa kendaraan roda dua serta menggunakan sabuk pengaman jika tengah membawa mobil dan yang paling utama membawa kelengkapan surat kendaraannya,” pungkasnya.

Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan, apel gelar pasukan tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana persiapan personel dan sarana sebelum pelaksanaan.

Lebih lanjut, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tujuan digelarnya operasi zebra itu adalah untuk mendukung dan menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, serta proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Tidak lupa, AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau kepada tim yang akan bertugas, untuk tetap berpedoman pada prosedur dan standar pelayanan dengan menekankan sifat simpatik dan humanis.

“Jangan sampai terjadi benturan dengan SOP pelayanan. Tetap jaga marwah Polri, dan hindari tindakan kontraproduktif,” imbuh AKBP Yusriandi Yusrin.

Adapun dalam Operasi Zebra Krakatau 2024 ini, terdapat sembilan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas. Berikut ini sembilan pelanggaran yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan operasi Krakatau:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang memainkan ponsel

2. Pengemudi atau pengendara Ranmor di bawah umur

3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu

4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

5. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh dan mengonsumsi alkohol

6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus

7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimensions dan over load (ODOL)

9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan 

(Redaksi)

berita terkait