Lamsel, negerikoe.id – Maraknya Judi Online (judol) dan pinjaman online (pinjol) di tengah masyarakat menjadi bahasan penting yang disampaikan di acara sosialiasi yang diinisiasi oleh lembaga kepemudaan Karang Taruna (Katar) Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Dalam upaya tersebut, pihak Karang Taruna Desa Sukabanjar menggaet Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Lampung guna memberikan sosialis dan edukasi pencegahan judol dan pinjol.
Kegiatan tersebut mendapat antusias dari puluhan Pemuda dan warga sekitar yang hadir pada acara sosialiasi yang dipusatkan di kediaman Ketua Katar Desa Sukabanjar itu, Rabu (30/10/2023).
Ketua Karang Taruna Sukabanjar, Eep Suhada memberi penekanan khusus tentang bahaya judi online dan pinjaman online. Ia menyampaikan bahwa kedua hal ini harus dihindari karena dapat merugikan mulai dari kesehatan mental hingga dampak finansial yang dapat ditimbulkan akibat kecanduan judi online.
“Kita mengharapkan keuntungan yang besar, namun kenyataannya, harta kita justru terkuras habis gara-gara penasaran terhadap judi online,” jelasnya.
“Miris jika melihat masih ada warga atau generasi muda yang terjerumus ke dalam praktik judol dan pinjol. Untuk itulah saya dan teman-teman karang taruna berinisiatif mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberikan pencerahan dan edukasi kepada masyarakat,” Imbuhnya.
Pihak Karang taruna berharap, melalui sosialiasi ini para pemuda desa Sukabanjar dapat menjadi agen perubahan dilingkungan setempat.
“Kami ingin para generasi muda desa Sukabanjar tidak hanya menerima informasi, tetapi juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dan mw tebarkan kesadaran kepada teman-teman mereka,” Pungkasnya.
Kepala BEI Provinsi Lampung, Hendy Prayogi menerangkan bahwa, era modern yang ditandai oleh pesatnya perkembangan teknologi, memiliki dampak negatif. Salah satunya adalah keterlibatan judi online dan pinjol pada kalangan remaja, sehingga hal ini menjadi suatu tantangan serius yang membutuhkan perhatian mendalam.
Secara garis besar praktik judol dan pinjol merupakan satu kesatuan. Dimana banyak masyarakat yang memanfaatkan pijol untuk modal judol.
“Penting bagi kita semua, terutama generasi muda, untuk memahami bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan mental dan hubungan sosial. Kami ingin memberikan pemahaman yang jelas agar mereka bisa menjauhi praktik tersebut,” ujarnya.
Selain itu, kurangnya pengawasan orang tua dan kurangnya pemahaman tentang risiko judi online, juga turut mendukung tren ini. Dampaknya pada remaja mencakup risiko kesehatan mental, penyalahgunaan keuangan, dan gangguan dalam perkembangan sosial mereka.
“Oleh karena itu, mendeteksi dan mengatasi masalah judi online pada remaja memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan pendidikan, pengawasan orang tua, regulasi ketat terhadap promosi judi online di media sosial, dan upaya kolaboratif antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada generasi muda dari dampak negatif perjudian online,” Ungkap Kepala BEI Provinsi Lampung Hendy Prayogi. (Redaksi)