Komisi IV DPRD Lamsel, Minta Dinas Kesehatan Tingkatan Pelayanan,Bagi Pasien Tidak Mampu dan Penanganan ODGJ

16 Juni 2025

Lamsel, negerikoe.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan,menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dalam rangka pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, ini berlangsung di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin (16/6/2025) dan dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti dua isu penting: penghapusan persyaratan SKTM dalam pengurusan BPJS dan penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODG) yang dinilai masih belum maksimal.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Taman menyatakan bahwa penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat pengurusan BPJS untuk warga miskin seringkali justru menjadi penghambat.

“Banyak masyarakat miskin yang akhirnya tidak terlayani karena rumitnya proses pengurusan SKTM. Kami minta Dinas Kesehatan untuk mengevaluasi dan menghapus penggunaan SKTM, cukup KTP dan menggunakan basis data DTKS,” tegasnya.

Ia menilai data terpadu dari Dinas Sosial sudah cukup menjadi rujukan untuk menentukan masyarakat yang berhak mendapatkan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), tanpa perlu menambah beban administratif.

Selain itu, DPRD juga menyoroti penanganan ODGJ yang dinilai belum terintegrasi dan masih bersifat reaktif. DPRD meminta agar ada program khusus yang dialokasikan dalam APBD Perubahan untuk penanganan dan rehabilitasi ODGJ, termasuk layanan kesehatan jiwa di Puskesmas.

“Kami sering menerima laporan warga terkait ODGJ terlantar di jalan atau belum mendapatkan penanganan medis yang layak. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Legeslatif dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti usulan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial, rumah sakit rujukan, dan instansi lain terkait untuk penanganan terpadu ODGJ.

“Kami akan mengupayakan penguatan program kesehatan jiwa di Puskesmasdan penanganan ODGJ di lapangan,” jelasnya.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD dan Dinas Kesehatan untuk menyusun skema layanan kesehatan yang lebih inklusif dan berpihak kepada kelompok rentan, termasuk warga miskin dan penyandang disabilitas mental. (red)

berita terkait