Fraksi PKS Dukung Penambahan Hari Kerja Anggota DPRD Lamsel

21 Februari 2025

Lamsel, negerikoeid – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lampung Selatan mendukung adanya penambahan hari kerja anggota dewan menjadi 7 hari.

Hal tersebut disampaikan Fraksi PKS pada Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024-2019, yang dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Jum’at (21/2/2025).

Sebelumnya, diketahui untuk hari kerja bagi para wakil rakyat di DPRD Lamsel hanya 5 (Lima) hari kerja. Hal tersebut dinilai kurang efektif bagi anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lamsel, Dede Suhendar mengungkapkan, pada rancangan tatib pihaknya menyoroti bunyi pasal 120 yang mengatur tentang penerapan hari kerja Anggota DPRD.

“Fraksi PKS mendukung penambahan hari kerja DPRD menjadi 7 hari dalam seminggu sebagaimana diatur dalam Pasal 120, dengan beberapa manfaat utama seperti Meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam menangani aduan, aspirasi, dan kebutuhan masyarakat secara lebih responsif,” Ungkap Dede Suhendar saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi PKS.

Fraksi PKS juga memastikan dengan adanya penambahan hari kerja tersebut akan lebih mempercepat proses pembahasan kebijakan-kebijakan daerah. Termasuk dalam penyusunan Perda, evaluasi program kerja eksekutif serta pembahasan anggaran.

“Memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan rapat dan sidang DPRD, terutama dalam kondisi darurat atau pembahasan yang membutuhkan waktu ekstra,” Imbuhnya.

“Selain itu, sambungnya. Ini (rencan penambahan hari kerja) juga akan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan DPRD terhadap program pemerintah daerah, sehingga kebijakan yang diimplementasikan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” Jelasnya.

Disisi lain, Fraksi PKS juga menegaskan bahwa rencana tersebut tidak akan menjadi beban bagi seluruh anggota dewan sebagai wakil rakyat.

“Kami menegaskan bahwa penambahan hari kerja ini bukan berarti membebani anggota DPRD, melainkan bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan memastikan pelayanan terhadap rakyat lebih maksimal,” Pungkasnya.

Sementara itu, secara keseluruhan Fraksi PKS menyetujui Rancangan Tatib DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024-2029 tersebut untuk ditetapkan.

“Kami berharap, dengan ditetapkannya tata tertib ini, DPRD dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, serta mampu menghasilkan. kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan,” Tutupnya.(Red)

berita terkait