DPRD Lamsel,Gelar Paripurna Pengembalian Keputusan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025

16 Juli 2025

Lamsel, negerikoe.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Lampung Selatan, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengembalian keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (16/7/2025). 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Erma Yusneli dan dihadiri Bupati yang diwakili wakil Bupati, M Syaiful Anwar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 telah melalui mekanisme dan tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengembalian keputusan ini menandai kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun perubahan kebijakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, melalui wakilnya, M Syaiful Anwar, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam pembahasan Ranperda tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 diarahkan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan memperkuat pemulihan ekonomi daerah.

“Kami berharap hasil keputusan ini dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Syaiful dalam sambutannya.

Dengan telah dikembalikannya keputusan atas Ranperda tersebut, maka tahapan selanjutnya adalah pengajuan ke Pemerintah Provinsi untuk evaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Red)

berita terkait