DPRD Lamsel Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

18 Februari 2025

Lamsel, negerikoe.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, secara resmi mengusulkan pemberhentian Bupati Nanang Ermanto dan Wakil Bupati Pandu Kesemua Dewangga menjelang akhir masa jabatan.

Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Selasa (18/2/2025) sebagai bagian dari prosedur administrasi pemerintahan.

Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli menjelaskan bahwa usulan pemberhentian ini merupakan langkah normatif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Usulan ini diajukan sebagai bagian dari prosedur menjelang akhir masa jabatan kepala daerah. Selanjutnya, usulan ini akan dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan usulan ini, DPRD memastikan bahwa transisi pemerintahan dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.

“Mudah-mudahan di masa transisi kepemimpinan, pemerintahan dapat berjalan lancar dan sesuai aturan,”pungkasnya. (red)

berita terkait