DPRD Lamsel Tampik ISU Gabungnya 4 Desa Ke Kota Bandar Lampung, Ini Penjelasannya!!

4 November 2025

Lampung Selatan, negerikoe.id – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menampik isu adanya 4 Desa yang akan bergabung ke Kota Bandar Lampung.

Diketahui, DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Pemekaran Daerah Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Negara yang diresmikan pada Rapat Paripurna yang digelar Rabu (8/1/2025).

Namun rencana pemekaran calon DOB Kabupaten Bandar Negara tersebut belum menemukan titik terang, Dikarenakan moratorium dari pusat yang belum merestui adanya pemekaran wilayah.

Menurut Jenggis Khan Haikal, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lamsel mengungkapkan, pihaknya belum mendapat informasi terkait 4 Desa ini yakni Way Huwi dan Jatimulyo Kecamatan Jati Agung, Kota Baru dan Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung.

“Selama ini DPRD Lamsel belum tau bahwa ada empat desa bakal masuk ke Kota Balam (Bandar Lampung),” jelas jenggis saat dikonfirmasi mengenai isu tersebut. Selasa (04/11/2025).

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu pun membeberkan bahwa belum ada informasi atau usulan baik dari pemerintah kabupaten Lamsel maupun masyarakat dari 4 Desa tersebut.

Menurut Jenggis, Ini menjadi pukulan bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan jika benar isu ini berkembang. Yang mana persoalan serius ini menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Perpindahan desa harus melalui proses tahapan panjang, tindak sembarang harus berdasarkan Undang – undang. Dan mekanisme yang benar, jangan sampai isu ini menjadi bola liar. Akhir akan terjadi perpecahan masyarakat,” bebernya.

Pernyataan Wiyadi Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi pada Media online Rilisid Lampung yang diposting pada Rabu (8/10/2025). Wiyadi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan penggabungan wilayah tersebut.

Menurutnya, terdapat mekanisme pembahasan berjenjang dengan memperhatikan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

“Terdapat beberapa syaratnya, di antaranya usulan pengajuan dari masyarakat setempat. Kemudian jenjangnya diajukan kepada DPRD atau pemda setempat, dalam hal ini Kabupaten Lamsel harus dibahas mereka dahulu,” jelas Wiyadi saat dimintai keterangan di kantor DPRD setempat, Rabu (8/10/2025).

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Balam ini menambahkan, apabila sudah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Lamsel maka akan dibahas oleh DPRD Kota Balam.

“Mekanisme itu sudah sampai mana? Kalau mereka sepakat baru dikirimkan ke DPRD Balam dan nanti kita bahas. Kita belum tahu DPRD di sana (Lamsel) sudah sejauh mana (pembahasan), begitu,” imbuhnya.

Setelah dibahas oleh DPRD Kabupaten Lamsel dan Kota Balam, kata Wiyadi, maka pihaknya akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun pemerintah pusat.

“Baru kemudian kita kirimkan surat kepada provinsi dan daerah, mereka ada tim untuk menguji kelayakannya, apakah bisa bergabung atau mekar, tidak,” bebernya.

Pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana

Merespons hal ini, Wali Kota Bandar Lampung mengaku bersyukur apabila nanti ke empat desa tersebut bergabung dengan Kota Bandar Lampung.

“Alhamdulillah dong, ini hal yang positif, dan bisa kembangkan untuk kemajuan Bandar Lampung,” ujarnya.

Bunda Eva berencana akan menjadikan keempat desa ini menjadi satu kelurahan jika benar-benar bergabung.

“Kalau memang bergabung, kita akan jadikan satu kelurahan, yakni kelurahan Kota Baru,” ujarnya. (Tim)

berita terkait