DPRD Lamsel Sampaikan 2 Ranperda dalam Rapat Paripurna

20 Agustus 2025

Lamsel, negerikoe.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Rabu (20/8/2025).

Dua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dan Ranperda tentang Ketenaga Kerjaan. Penyampaian ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sekaligus langkah untuk memperkuat regulasi daerah agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dalam sambutannya menegaskan, ranperda yang disampaikan merupakan hasil pembahasan mendalam di internal DPRD bersama pemerintah daerah.

“Kita berharap ranperda ini dapat segera dibahas bersama pemerintah daerah agar nantinya disahkan menjadi perda yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, dalam hal ini diwakili oleh wakilnya, M Syaiful Anwar memberikan apresiasi atas kinerja DPRD yang terus mendorong lahirnya regulasi baru.

Menurutnya, ranperda yang diajukan sangat penting untuk menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan hukum di daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen ranperda dari pimpinan DPRD kepada bupati untuk dibahas lebih lanjut bersama tim eksekutif. (Red)

berita terkait