Lamsel, negerikoe.id – Menanggapi polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja di PLTU Sebalang,Komisi IV DPRD Lampung Selatan, melakukan kunjungan langsung ke PT PLTU setempat, Senin (26/5/2025)
Dalam kunjungan tersebut, DPRD menyampaikan rekomendasi agar 13 orang tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK dapat dipertimbangkan untuk dipekerjakan kembali.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan,Taman mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan aduan dari masyarakat, terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam pemberhentian belasan pekerja kontrak.
“Kami menerima laporan dari para pekerja bahwa proses PHK dilakukan secara mendadak dan tanpa penjelasan yang memadai. Setelah kami klarifikasi ke manajemen, kami mengajukan rekomendasi agar 13 orang yang dianggap masih layak dapat dipekerjakan kembali,” ujar politisi dari partai PDI-Perjuangan itu.
DPRD juga menekankan pentingnya peran perusahaan dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal, terutama dalam proyek-proyek strategis yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Jangan sampai warga kita hanya jadi penonton di daerah sendiri. Rekrutmen harus transparan dan adil,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut pihak manajemen PLTU menyambut baik masukan dari DPRD, namun terkait penerimaan ketenagakerjaan telah diserahkan sepenuhnya ke pihak ke tiga atau vendor outsourcing.
Sementara itu pihak PT Mitra Karya Prima, melalui perwakilannya/vendor meneger Herfiki, menyampaikan bahwa PHK dilakukan sesuai ketentuan kontrak kerja.
“Tenaga kerja tersebut siap direkrut kembali berdasarkan proyek tertentu dengan durasi waktu yang sudah ditentukan dalam kontrak. Setelah proyek selesai, secara otomatis kontrak kerja juga berakhir,” jelasnya.
Namun demikian, pihak vendor mengaku tetap terbuka terhadap mediasi yang digagas oleh DPRD Lampung Selatan bersama Dinas Tenaga Kerja. “Pihaknya siap menerima kembali 9 tenaga kerja yang menjadi tanggung jawab kami, tentunya melalui evaluasi kembali dalam penerimaan dan bertahap.”kata ketua komisi IV DPRD Lampung Selatan, Taman usai berdiskusi bersama pihak PT MKP di ruang rapat kantor PLTU Sebalang.
Mereka juga berkomitmen menjalin komunikasi lebih intensif dengan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas hubungan industrial.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan,turut hadir dalam kunjungan tersebut dan diminta untuk melakukan pengawasan lanjutan serta memastikan hak-hak pekerja yang terdampak terpenuhi.
Diketahui dari 13 tenaga kerja yang terkena PHK 9 diantaranya menjadi tanggung jawab vendor outsourcing PT Mitra Karya Prima (MKP) yang bakal menerima kembali sebagai tenaga kerja, sedangkan 4 lainnya menjadi tanggung jawab vendor PT Gran Wijaya Persada (GWP). (Red)