Lamsel, negerikoe.id – Pansus Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali menggelar rapat dengar pendapat lanjutan dengan agenda pembahasan lahan Yang akan dijadikan sebagai calon Ibukota dan pusat pemerintahan DOB Bandar Negara.
Diketahui, sejauh ini proses dalam menentukan titik lokasi yang akan dijadikan sebagai bakal calon pusat pemerintahan bagi Kabupaten Bandar Negara masih terus bergulir.
Sebelumnya, Tim Pansus DPRD Lampung Selatan (DOB Kabupaten Bandar Negara) telah memanggil sejumlah pihak dengan agenda mendiskusikan sejumlah wilayah yang akan ditetapkan sebagai lokasi bakal calon ibukota Bandar Negara.
Dimana pada pertemuan yang dilakukan bersama sejumlah pihak yakni, Badan Pertanahan Lampung Selatan, BPKAD serta tim TAPI dan Panitia DOB Bandar Negara, belum menemukan titik terang terkait titik lokasi calon ibukota sekaligus pusat pemerintahan Kabupaten.
Selain itu, sejumlah upaya juga telah dilakukan pihak pansus DOB dalam mencari solusi hibah lahan yang berada di Wilayah Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung yang tak kunjung terealisasi itu.
Salah satunya, seperti yang ada pada rapat lanjutan yang digelar Tim Pansus DOB Bandar Negara, Senin lalu (26/5/2025). Dimana dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa Pihak perwakilan dari PT Sungai Budi Grup (PT BW) belum bisa memberikan kepastian terkait permohonan hibah lahan yang saat ini masih dikelola oleh perusahaan tersebut.
Pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus DOB Waris Basuki tersebut turut hadiri seluruh anggota Pansus, Ketua Panitia DOB Bandar Negara Irfan Nuranda Jafar, Ketua TPPD Puji Sartono, Kepala Kantor Pertanahan Lamsel Seto Apriyadi, Kepala BPKAD Kabupaten lamsel Wahidin Amin.
Ketua Pansus, Waris Basuki menjelaskan, saat ini seluruh tahapan dan persyaratan administratif terkait persiapan calon DOB Kabupaten Bandar Negara sudah siap kecuali persiapan lahan calon pusat pemerintahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
” Sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 37 dan PP 78 tahun 2007, syarat administratif sudah terpenuhi kecuali lokasi calon ibu kota pemerintahan saja,” Jelasnya Ketua Pansus saat dihubungi via aplikasi WhatsApp Selasa (27/5/2025).
” Intinya dari pihak perwakilan PT BW (PT Sungai Budi Grup) belum bisa memberikan kepastian apakah lahan HGB milik mereka itu bisa dihibahkan untuk pusat pemerintahan karena belum ada persetujuan dari kantor pusat,” Ungkap politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Selain itu, Pansus DOB juga mengaku bahwa pihaknya masih memiliki langkah alternatif dalam mencari lahan dilokasi lain. Dimana pansus mendapat informasi dari tim TPPD yang menyatakan adanya lahan di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang.
” Kita juga memiliki sejumlah langkah alternatif untuk mengantisipasi jika permohonan hibah lahan itu (Yang saat ini dikelola PT Sungai Budi Grup) tidak terealisasi. Salah satunya yakni lahan yang berada di desa jati indah, kecamatan Tanjung Bintang,” Kata Waris.
” Pihak TPPD mengungkapkan dahulu terdapat aset lahan di desa jati indah yang diketahui bahwa masyarakat telah meminjamkan lahan tersebut kepada pihak PTPN, namun sayangnya hal tersebut tidak disertai dengan adanya bukti tertulis,” Pungkasnya. (Adv)