Lamsel, negerikoe.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Badan Pembentukan Perda diantaranya adalah menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda] yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran.
Melakukan koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda dan memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah. Bapemperda membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah dibidang perundang-undangan pada masa akhir masa keanggotaan DPRD.
Jumlah Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah berjumlah 15 (lima belas) anggota dengan komposisi:
Berikut Komposisi Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024 – 2029 :
Ketua : Yudi Suprayoga (Fraksi PKB)
Wakil Ketua : Slamet Nuriman (Fraksi Nasdem)
Anggota :