Badan Anggaran DPRD Terbentuk, Berikut Fungsi Dan Tugasnya!

24 Oktober 2024

Lamsel, negerikoe.id – Pasca diterapkannya komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari 4 (Empat) Badan yakni : Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan dan 4 (Empat) Komisi yakni : Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV. 

Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap Komisi dan paling banyak 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota DPRD.

Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Anggaran merangkap anggota.Susunan keanggotaan, Ketua, dan Wakil Ketua Badan Anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.

Sementara, Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Anggaran dan bukan sebagai anggota. Penempatan Anggota DPRD dalam Badan Anggaran dan perpindahannya ke alat kelengkapan lainnya didasarkan atas usul Fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.

Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD sendiri memiliki tugas meliputi

  • Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
  • Melakukan konsultasi yang dapat diwakiii oleh anggotanya kepada Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS);
  • Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • Melakukan penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
  • Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Bupati; dan
  • Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD, serta anggaran belanja Sekretariat DPRD.

Berikut Komposisi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024 – 2029 :

Ketua : Erma Yusneli (Fraksi Gerindra) 

Wakil Ketua : Merik Havit (Fraksi PDIP Perjuangan) 

Wakil Ketua : A. Benny Raharjo (Fraksi Golkar) 

Wakil Ketua : Bella Jayanti (Fraksi PAN) 

Anggota :

  • Amelia Nanda Sari (Fraksi Gerindra) 
  • Waris Basuki (Fraksi Gerindra) 
  • Yuti Rama Yanti (Fraksi Gerindra) 
  • Hendry Gunawan (Fraksi PDI Perjuangan) 
  • Rosdiana (Fraksi PDI Perjuangan) 
  • Asmara (Fraksi PDI Perjuangan) 
  • Syaiful Azumar (Fraksi Golkar) 
  • H. Sidik Maryanto (Fraksi Golkar) 
  • Ahmad Muslim AM (Fraksi Golkar)
  • Agus Sartono (Fraksi PAN)
  • Edi Waluyo (Fraksi PAN)
  • Hj. Rusdianti (Fraksi PAN)
  • H. Sutaji Abdullah (Fraksi PKB) 
  • Ismail (Fraksi PKB) 
  • Yudi Suprayoga (Fraksi PKB) 
  • Jenghis Khan Haikal (Fraksi Demokrat) 
  • Kodri (Fraksi Demokrat) 
  • M. Gilang Satria Riyandi (Fraksi Nasdem) 
  • Polman Sinaga (Fraksi Nasdem) 
  • Bowo Edy Anggoro (Fraksi PKS) 
  • Imam Rohadi (Fraksi PKS
  • Sekretaris DPRD (Bukan Anggota) 

berita terkait