PPK Sidomulyo Bentuk Posko Pelayanan Pemilih DPTb

16 October 2024

Lamsel, negerikoe.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sidomulyo, Lampung Selatan membuka posko pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk mengakomodir masyarakat yang akan pindah memilih pada hari pemungutan suara pilkada serentak 27 November 2024 nanti.

Posko layanan DPTb ini akan mulai dibuka  28 Oktober hingga 20 November 2024. Dimana bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih, dapat langsung mendatangi posko yang berada di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sidomulyo atau kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di masing-masing desa se-kecamatan Sidomulyo.

“Benar, kami akan membuka posko layanan untuk warga yang akan pindah memilih atau tidak berada di tempatnya terdaftar pada hari pemungutan suara nanti,” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi PPK Sidomulyo Riyanda Pratama, saat ditemui dikantor sekretariat PPK Sidomulyo, Selasa (15/10/2024).

Menurut Yanda, warga yang pindah memilih nantinya akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada peneyelenggaran Pemilu Serentak tahun 2024.

“Sebelum mengurus pindah memilih, warga terlebih dahulu sudah memastikan namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai domisili saat ia terdaftar,” sambungnya.

Dikatakannya, sesuai PKPU, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat ia terdaftar pada hari pemungutan suara.

“Namun, pengurusan pindah domisili ini hanya berlaku dalam satu provinsi dan kabupaten saja. Diluar provinsi tidak akan dilayani dalam pindah memilih dalam Pilkada serentak 2024 kali ini,” tegasnya.

Terpisah, Ketua PPK Sidomulyo, Refa Risnadi membeberkan, masyarakat yang pindah domisili menjadi perhatian khusus PPK Sidomulyo. Karena itu, pihaknya membentuk posko pelayanan pemilih DPTb di desa dan kantor PPK setempat.

“Silahkan masyarakat yang pindah desa, baik itu lintas kecamatan dalam satu kabupaten atau lintas dapil. Kalau hari ini sudah secara dejure itu pindah alamat, secara administrasi silahkan menghubungi petugas PPS kami di desa atau langsung datang ke kantor PPK kecamatan Sidomulyo. Jadi mereka piket setiap hari selama jam kerja, mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB,” ujar Refa. 

Ada delapan syarat atau kriteria yang menjadi alasan warga untuk pindah memilih dan masuk menjadi Pemilih DPTb. Diantaranya, bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan Rutan atau Lapas serta Disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi. Selain itu sedang menjalani rehabilitasi narkoba, berkerja di luar domisili.

“Selain sudah terdaftar dalam DPT, syarat lain cukup membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk dan IKD. Namun kami juga tentunya membutuhkan data dukung. Seperti surat tugas belajar atau sekolah. Untuk yang rehabilitasi juga menunjukkan surat keterangan. Tahanan dibuktikan dengan surat dari Lapas. Dan bagi warga yang sakit tentunya harus menunjukkan surat keterangan untuk rujukan ke rumah sakit lain,” pungkasnya. (Red)

 

 

berita terkait