Kamis, 1 Juni 2023

Suhar Pujianto Lakukan Sosper Di, Tanjung Sari Palas, Serap Aspirasi Masyarakat 

8 August 2022

Lamsel, Negeriko.id – – Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung komisi III fraksi PDI-P , Suhar Pujianto lakukan sosialisasi peraturan (Sosper) daerah Kabupaten Lampung Selatan No 3 tahun 2020 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

 

Sospernya anggota DPRD Lampung Selatan tersebut dilakukan di Desa Tanjung Sari Kecamatan Palas Lamsel, dihadiri puluhan masyarakat desa setempat, sementara narasumber pada acara itu, Agie Rinaldi advokat Sabusel, Wira wahyu A.SE advokat Sabusel dan Fikri Amrullah, SH, MH advokat Sabusel, Senin (08/08/2022).

 

Pada kesempatan itu, Narasumber, Agie Rinaldi advokat Sabusel, mengatakan, Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, maju sejahtera khusus nya di Lampung Selatan diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

 

“Jadi begitu penting nya kita mengetahui hal itu , maka melalui Perda Lampung Selatan No 3 tahun 2020 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat inilah kita Sosialisasikan,” Ucap Suhar Pujianto.

 

Peraturan daerah ini mempunyai pungsi yang sangat strategis dan penting untuk mendorong dan memotivasi tumbuhnya budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat terutama masyarakat Lampung Selatan yang sejahtera maju , aman, sehat lahir batin yang dibangun berdasarkan kesadaran kolektif dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat guna membangun masyarakat yang sadar hukum.

 

“Upaya untuk mencapai kondisi tertib sebagaimana yang menjadi jiwa dan Perda ini tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat baik secara perorangan maupun badan untuk secara sadar dan proaktif untuk menumbuhkan dan memelihara ketertiban,” Tuturnya.

 

Sementara itu, Wira Wahyu yang juga narasumber menambah, Bab IV dalam Perda No 3 tahun 2020 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yakni Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan ada dua pasal yaitu pasal 46 dan pasal 47.

 

Terpisah, Usai lakukan Sosper daerah Lampung Selatan No 3 tahun 2020 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Anggota DPRD Lampung Selatan Komisi III fraksi PDI-P, Suhar Pujianto mengungkapkan, adanya Sosialisasi Perda No 3 tahun 2020 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Masyarakat dapat memahami.

 

“Sosialisasi ini sangat penting kita sampaikan kepada masyarakat, Ini juga salah satu tugas kita sebagai dewan untuk menyampaikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami apa itu Perda No 3 tahun 2020 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” Ungkapnya.

 

Terkait usulan di season tanya jawab, Suhar Pujianto mengatakan, Apa yang menjadi usulan masyarakat terutama masyarakat di Kecamatan Palas, dirinya sebagai dewan yang dipilih masyarakat Palas akan siap menampung usulan tersebut.

 

“Walau ini Sosper bagi saya tak masalah jika masyarakat mengeluarkan usulan kepada dewanya, tetap saja kita akan tampung usulan itu, saya inikan Dapil 2 selain Kecamatan Way Panji, Sidomulyo, Palas juga dapil saya yakni Dapil 2 jadi wajar jika mereka punya usulan atau permintaan,” Tutup Suhar.

 

 (Red )

[addtoany]
berita terkait