Jadi Saksi Kasus Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ari Tahiru Dipanggil Polisi

7 November 2021

Polresta Manado memanggil kuasa hukum Ari Tahiru, James Tuwo, sebagai saksi dugaan perusakan pagar beton yang diklaim sebagai milik PT Ciputra Manado. Polisi menyebut pemanggilan James Tuwo sudah sesuai aturan.

James Tuwo dipanggil pada Kamis (7/10/2021) siang. Dia dipanggil dengan status sebagai saksi.

Dia dipanggil karena dinilai menjadi dalang dari perusakan pagar beton yang diklaim milik PT Ciputra Manado. Perusakan tersebut dilakukan oleh Ari Tahiru beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Brigjen Junior: Kapolda Sulut Teman, tapi Secara Tindakan Tidak

“Dapat kami sampaikan bahwa pemanggilan bapak James Tuwo adalah untuk didengar keterangannya sebagai saksi sesuai dengan petunjuk P19 JPU dan untuk memenuhi petunjuk P19 dari JPU,” kata Kasat Reskrim Polres Manado, Kompol Taufik Arifin, Kamis (7/10/2021),

Kompol Taufik mengatakan James telah menyetujui untuk dipanggil sebagai saksi.

“Pemanggilan bapak James Tuwo adalah sesuai dengan petunjuk Jaksa bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Dari hasil koordinasi beliau bersedia dipanggil sebagai saksi pada hari ini,” tukasnya.

James Tuwo membantah tudingan terhadap dirinya. Dia menyarankan agar status kepemilikan lahan harus dibuktikan sehingga tak ada klaim sepihak.

“Dipanggil sebagai saksi. Dugaan bahwa saya yang menyuruh Saudara Ari. Saya klarifikasi bahwa Saudara Ari adalah klien saya. Dapat kuasa sebagai kuasa hukum sejak dari 18 September 2020,” kata James.

James menjelaskan, sebagai kuasa hukum, ia dilindungi undang-undang. James menyatakan dia melakukan pendampingan hukum untuk membela kliennya.

“Sehingga dalam UU 18 tentang Advokat, wajib mendampingi sebagai klien. Apakah status pidana atau perdata. Itu diatur dalam undang-undang. Sehingga saya berkewajiban untuk membela klien, di mana pun mereka berada,” kata dia.

Diketahui, kasus ini jadi perhatian publik setelah Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar, menulis surat tangan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut viral di media sosial (medsos).

Di dalam surat tersebut, jenderal TNI itu meminta kepada Kapolri agar Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak perlu sampai dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa dalam kasus Ari Tahiru.

Baca artikel detiknews, “Jadi Saksi Kasus Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ari Tahiru Dipanggil Polisi” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5757545/jadi-saksi-kasus-sengketa-lahan-kuasa-hukum-ari-tahiru-dipanggil-polisi.

berita terkait